Showing posts with label Web Master. Show all posts
Showing posts with label Web Master. Show all posts

Monday, January 30, 2012

Cegah Bajak, Kenapa Para Raksasa Online Menolak

• LuckyDelapan News

Menutup akses ke situs yang dianggap memuat konten yang dinilai hasil pembajakan.

VIVAnews - 18 Januari 2012. Pengguna dari seluruh dunia yang mengakses situs ensiklopedi terpopuler di Internet, Wikipedia, dikejutkan layar gelap yang mendadak muncul beberapa detik.

Itulah bentuk keprihatinan sekaligus protes keras salah satu raksasa online itu terhadap undang-undang pembajakan yang tengah digodok di Amerika Serikat. Undang-undang itu lebih dikenal dengan nama Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect Intellectual Property Act (PIPA).

"Bayangkan sebuah dunia tanpa pengetahuan bebas. Selama lebih dari satu dekade, kami menghabiskan jutaan jam menyusun ensiklopedi terbesar dalam sejarah manusia. Saat ini, Kongres AS sedang menyusun sebuah peraturan yang dapat mengacaukan Internet yang bebas dan terbuka dengan fatal. Selama 24 jam, untuk meningkatkan kesadaran, kami mematikan Wikipedia," demikian pernyataan protes Wikipedia yang ditampilkan di laman versi bahasa Inggris mereka.

Wikipedia bukan satu-satunya yang memprotes SOPA. Perusahaan teknologi lain seperti Google, Yahoo, Facebook, Twitter, dan eBay juga melakukan protes dengan memasang iklan di sejumlah koran ternama, meminta Kongres berpikir ulang sebelum menggodok SOPA. Google bahkan menghitamkan logo di halaman pencarinya selama sehari.

Beberapa situs lain seperti Mozilla, Wordpress, MoveOn, dan TwitPic juga menggelar aksi protes. Bedanya, mereka hanya protes lewat halaman depan yang telah dimodifikasi dengan aksesori bertema sensor atau pemblokiran. Situs sendiri tetap berjalan seperti biasa. Di belakang mereka bahkan ada 75 ribu situs yang turut melakukan aksi black-out, dengan berbagai model, untuk membendung kedua RUU itu.

Langkah yang agak berbeda diambil Facebook, Twitter, Tumblr. Walaupun juga tidak menyetujui SOPA/PIPA, tiga situs ini tak ikut aksi protes. Mereka tak melakukan perubahan apapun pada antarmuka mereka dan tetap beroperasi seperti biasa.

Ancama
Dalam aturan yang tengah digodok itu akan ditetapkan pelarangan dan penutupan penjualan hasil pembajakan, baik itu film, musik, dan benda lain. Caranya, sejumlah perusahaan Internet akan dipaksa untuk menutup akses ke situs yang dianggap melanggar hukum tersebut.

Tak hanya itu, jaringan iklan Internet juga akan dipaksa untuk menghentikan online advertising. Lalu, mesin pencari akan diatur agar tak memiliki tautan ke situs yang dianggap mendistribusikan hasil pembajakan.

Para pendukung aturan, yang terdiri dari label rekaman dan studio film Hollywood, menganggap aturan ini tidak akan berdampak besar terhadap sejumlah situs berbasis di AS. Namun bagi para penentang, SOPA dan PIPA adalah ancaman mengerikan bagi keterbukaan pertukaran informasi di Internet.

Yang paling kontroversial dalam kedua RUU itu adalah adanya wewenang Jaksa Agung AS membuat daftar hitam situs-situs yang melanggar atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Lalu, daftar itu diberikan kepada para penyedia jasa layanan Internet untuk diblokir.

Ketentuan ini, menurut Margiyono, mahasiswa pascasarjana program LLM in Cyber Law di University of Leeds, Inggris, mengandung banyak masalah. Pertama, pemblokiran tanpa proses hukum tentunya bertentangan dengan prinsip rule of law. Dengan mengabaikan rule of law, maka prinsip negara hukum telah diabaikan. Kedua, pasal ini dinilai sebagai pasal karet. Istilah situs “yang memfasilitasi” membuat ketentuan tidak pasti.

Sebagai contoh, misalnya situs berbagi video terbesar, YouTube. Situs ini memfasilitasi siapapun yang menggunggah video, baik yang melanggar hak kekayaan intelektual maupun yang tidak. Mungkin YouTube bisa dikategorikan situs yang memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Bagaimana dengan Wordpress, Facebook, dan Twitter yang melayani setiap orang berbagi tautan? Selain itu, pemblokiran domain--bukan laman--dinilai sebagai upaya “membunuh tikus dengan meriam”.

Katakanlah banyak orang menggunakan YouTube, Facebook, dan Twitter untuk berbagi konten tanpa menghormati hak cipta. Tapi apakah proporsional jika pemblokiran diarahkan pada keseluruhan situs?

Hal lain yang menjadi sorotan adalah soal kekebalan hukum bagi individu yang melakukan aksi pemblokiran terhadap situs yang dinilai melanggar hak cipta. Pemasang iklan juga dibolehkan menghentikan pemasangan sepihak, dan mendapat perlindungan hukum, terhadap situs yang diniai melanggar hak cipta.

Para pendukung kebebasan berekspresi menilai ketentuan ini dijadikan landasan hukum aksi sepihak oleh lembaga bukan negara. Dengan demikian, aksi sensor bisa dilakukan pihak-pihak partikelir.

Alternatif
Saat menghitamkan logo di halaman pencarinya selama sehari, Google menyebutkan bahwa langkah itu merupakan simbol bahwa aturan yang dimuat SOPA akan menjadikan masa depan internet gelap, karena sejumlah situs akan dipaksa untuk menutup akses ke situs yang dianggap memuat konten yang dinilai hasil pembajakan.

Tapi ini bukan berarti Google menolak adanya aturan yang mengatur soal pembajakan di Internet. Raksasa mesin pencari ini pun kemudian menyodorkan aturan alternatif pengganti SOPA, yaitu OPEN.

OPEN atau Online Protection and Enforcement of Digital Trade merupakan Rancangan Undang-Undang yang pernah diajukan oleh Darrel Issa, anggota Kongres asal California dari Partai Republik.

Lalu apa beda OPEN dengan SOPA/PIPA?
Bedanya ada pada penindakan. SOPA/PIPA akan memungkinkan Departemen Kehakiman AS untuk meminta polisi menutup situs yang menyediakan tautan ke sejumlah situs yang dianggap memiliki konten pembajakan. Jelas ini merupakan ancaman bagi situs mesin pencari seperti Google.

Sedangkan OPEN, penindakan yang diatur bersifat lebih lunak. Dalam aturan di OPEN, Komisi Perdagangan Internasional (International Trade Commision) akan menjadi lembaga yang mengatasi sengketa hukum terkait pembajakan.

Walaupun berasal dari Partai Republik, Issa digambarkan sebagai sosok pengguna Internet yang liberal. Issa menyusun konsep yang dipercaya tidak akan merusak ekosistem Internet dalam legislasinya. Issa dikabarkan akan memperkenalkan OPEN ke Kongres AS, tak lama setelah penolakan terhadap SOPA/PIPA muncul.

Google pun bukanlah pendukung tunggal atas aturan OPEN ini. Penolak SOPA terbesar, Reddit, juga disebut mulai melirik OPEN, walau belum memberikan dukungan secara penuh. General Manager Reddit, Erik Martin, mengatakan OPEN sebagai "awal yang baik".

Lalu, mana yang akan digunakan untuk memandu masa depan Internet?
Mari kita lihat. Kepastian digulirkannya SOPA/PIPA itu sendiri baru akan ditentukan pada 24 Januari 2012 ini, ketika parlemen AS menggelar pemungutan suara untuk memastikan nasib kedua RUU itu: disahkan atau dikubur. (kd)

• VIVAnews   • LuckyDelapan News

Sunday, January 29, 2012

Evolusi Blogger.com dari Tahun 1999 Sampai 2012

• LuckyDelapan News
ZAMAN dulu apabila seseorang punya ide, pemikiran atau uneg-uneg tertentu sering mengekspresikan hal-hal tersebut dalam bentuk catatan yang mungkin hanya bisa dituangkan dalam buku diary pribadi atau dikirimkan ke sejumlah media cetak. Namun itu hanya cerita lalu. Kini, jika punya ide, pemikiran atau uneg-uneg, orang bisa dengan mudah menuangkan semuanya ke dalam blog. Mengapa blog? Ya tentu saja karena blog itu sangat mudah dibuat, gratis dan bisa dimanfaatkan sebagai salah satu sumber penghasilan juga. Jaringan internet yang kini tersedia di mana-mana dan bahkan bisa diakses lewat ponsel semakin memudahkan orang dalam aktivitas blogging. 

Era 90an bisa dikatakan sebagai awal mula munculnya blog di dunia maya. Blog pertama kemungkinan besar adalah halaman What’s New pada browser Mosaic yang dibuat oleh Marc Andersen pada tahun 1993. Mosaicadalah browser internet pertama sebelum adanya Internet Explorer dan Nestcape. Hingga tahun 1998, jumlah Blog yang ada belumlah seberapa. Hal ini disebabkan karena saat itu diperlukan keahlian dan pengetahuan khusus tentang pembuatan website, HTML, dan web hosting untuk membuat Blog, sehingga hanya mereka yang berkecimpung di bidang Internet, System Administrator atau Web Designer yang kemudian pada waktu luangnya menciptakan blog-blog mereka sendiri. 

Setelah mengalami perkembangan yang lambat di kurun waktu 1993-1998, blog mulai menjadi populer di tahun 1999 seiring bermunculannya sejumlah layanan blog seperti: Open Diary, LiveJournal, Pitas, dan Blogger. Tahun 2003, jagad blogosphere makin diramaikan oleh kehadiran Wordpress, Multiply, TypePad, Windows LiveSpace, dll. Namun postingan kali ini tidak akan membahas tentang sejarah lengkap blog karena itu sudah banyak dibahas di blog lain, yang salah satunya bisa dibaca di sini. Author selanjutnya akan memaparkan singkat tentang perkembangan layanan Blogger.com karena menurut Alexa, Blogger.com saat ini menempati peringkat ke 8 dalam jajaran 500 situs topnya. 

Google mengakuisisi Blogger 

Pada Februari 2003, Google mengakuisisi layanan Blogger.com dari Pyra Labs dan kemudian selanjutnya seperti biasa, mengubah sejumlah fitur premium Blogger yang sebelumnya dikomersialkan menjadi layanan yang sepenuhnya gratis. Tahun 2004, Google membeli Picasa lalu mengintegrasikannya dengan layanan Blogger sehingga pengguna Picasa dapat mempublikasikan koleksi foto miliknya ke situs blog yang dimilikinya di Blogger. 

Pada 9 Mei 2004, Google sebagai pengembang Blogger.com melakukan beberapa perubahan mendasar pada sistem publikasi blognya, di mana saat itu diperkenalkan penggunaan template CSS (Cascading Stylesheet), adanya halaman arsip individual untuk masing-masing posting, ditambahkannya fitur komentar, dan dimungkinkannya posting melalui email. Pada 14 Agustus 2006, Blogger meluncurkan versi terbaru (versi beta) dengan nama kode “Invaders”. Versi terbaru ini memigrasikan pengguna layanan Blogger ke server milik Google. Selanjutnya pada Mei 2007, seluruh layanan Blogger secara resmi dipindahkan dan dioperasikan di serverblogspot milik Google. 

Pemblokiran di beberapa negara 

Dalam perjalanannya, layanan blogger.com seperti juga layanan blog lainnya tidak lepas dari tindakan pemblokiran dari sejumlah otoritas negara karena dianggap melakukan kampanye negatif. Pada 30 April 2009,Committe to Protect Journalist (CPJ), lembaga independen yang bergerak di bidang kebebasan pers, menerbitkan daftar sepuluh negara berbahaya untuk kegiatan blogging. 10 negara yang masuk daftar tersebut adalah Burma/Myanmar, Iran, Syiria, Kuba, Arab Saudi, Vietnam, Tunisia, Cina, Turkmenistan, Mesir. Negara-negara ini menurut CPJ masih sering mengawasi dan menyensor ketat isi dari suatu blog. 

Untuk layanan blogger.com sendiri, saat ini sudah ada tiga negara yang pernah memblokir akses warga negaranya ke situs blogger.com yaitu Turki, Pakistan dan China. Sementara di Myanmar pada November 2008, seorang anggota gerakan oposisi Liga Nasional untuk Demokrasi, Nay Myo Kyaw alias Nay Phone Latt dihukum 20 tahun penjara oleh Junta Militer Myanmar karena dalam blognya (nayphonelatt.blogspot.com) terdapat tulisan-tulisan tentang kondisi keseharian rakyat Myanmar. 

Situasi Situs Terkini 

Saat ini untuk berkompetisi dengan layanan-layanan sejenis, blogger.com telah melengkapi sejumlah fiturnya antara lain dengan menambahkan fitur follower, embedded comment, scheduled post, dll yang semuanya bisa diakses di http://draft.blogger.com. Namun, tak bisa dipungkiri semakin maraknya dunia social media (Facebook, MySpace, dll) dan microblogging (Twitter, Plurk, dll) sewaktu-waktu bisa mengancam eksistensi blogger.com jika ia tidak berevolusi mengembangkan dirinya. 

Berikut sejumlah screenshoot tampilan blogger.com sejak 1999 hingga sekarang.
  
1999
 2000
 
 
2009


2011 - 2012


Sumber: 

  • LuckyDelapan News

Saturday, January 28, 2012

Multiply Pindahkan Kantor Pusat ke Indonesia

• LuckyDelapan News

Multiply memindahkan kantor pusat Multiply dari Florida ke Indonesia.

VIVAnews – Sebagai bentuk komitmen Multiply untuk menanamkan bisnis e-commerce di Indonesia,  Multiply siap  memindahkan kantor pusat Multiply dari Florida ke Indonesia.

Hal ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi Multiply Indonesia dan online seller untuk terus memperkuat bisnis mereka. “Terus meningkatnya penduduk Indonesia dan tingginya ketertarikan masyarakat terhadap belanja online mendorong Multiply untuk menjalankan bisnis secara serius di Indonesia,” kata Peter Pezaris, Founder and CEO Multiply, Inc. dalam keterangan tertulis kepadaVIVAnews.com, Minggu 28 Januari 2012.

Proses pemindahan ini akan berjalan dalam jangka waktu 12 bulan ke depan. Tahun 2011 merupakan tahun yang penting bagi Multiply, di mana Multiply resmi mengubah fokus menjadi sebuah platform jual beli dengan model Marketplace berfitur lengkap.

Multiply semakin mempermudah transaksi online yang aman dan nyaman dengan menawarkan layanan-layanan inovatif. Mulai dari perlindungan pembeli, sistem inventori yang terintegrasi disertai dan gratis ongkos kirim (kini diperpanjang hingga Maret 2012) sudah diberikan oleh Multiply.

Sejak diluncurkan pada bulan Februari 2011, jumlah online merchant sebanyak 25.000 meningkat lebih dari 100% menjadi 60.000 di bulan Januari 2012.

“Dengan mengusung tagline ‘Ini Baru Jualan’, yang memiliki dua makna yaitu sistem platform baru yang tepat untuk meningkatkan bisnis online shopping, yang kedua bahwa mereka puas setelah menggunakan Multiply sebagai landasan berjualan mereka,” kata Daniel Tumiwa, Country Manager Multiply Indonesia.

Multiply Indonesia berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat Indonesia mengenai potensi e-commerce di Indonesia. Multiply ingin membangun sebuah landasan belanja online yang mudah dan nyaman berbagai fitur yang ditawarkan, yakni pembeli dan penjual dapat berinteraksi dan bertukar pendapat sebelum memutuskan untuk membeli barang. (eh)
• VIVAnews  • LuckyDelapan News